JAKARTA, ESSAYONLINEAN.COM – Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang beroperasi di Malang, Jawa Timur, dan Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini juga mencakup asisten Ria, DN (58), yang ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
BACA JUGA : presiden-prabowo-subianto-tekankan-pentingnya-laporan-harta-kekayaan-pejabat-negara
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa Ria Agustina bukanlah seorang tenaga medis atau profesional di bidang kecantikan. Tersangka Ria Agustina, yang dikenal sebagai sarjana perikanan, mengelola klinik kecantikan tanpa izin atau latar belakang yang sesuai dalam bidang medis.
Praktik Kecantikan Tanpa Keahlian yang Cukup
Menurut Wira, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa baik Ria maupun asisten yang bernama DN tidak memiliki kualifikasi medis atau kesehatan yang diperlukan untuk menjalankan praktik kecantikan. Ria Agustina yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola Ria Beauty ternyata tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, khususnya estetika atau kecantikan yang mengharuskan seorang tenaga medis bersertifikat dan berlisensi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan bahwa Ria Agustina hanya berlatar belakang sarjana perikanan, bukan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Begitu juga dengan asisten yang bersamanya, tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjalankan praktik kecantikan,” ujar Wira.
Klinik Kecantikan Tanpa Izin Resmi
Lebih lanjut, polisi juga menegaskan bahwa Ria Beauty tidak memiliki izin operasional yang sah untuk menjalankan praktik kecantikan di Indonesia. Klinik yang beroperasi di dua lokasi tersebut dilaporkan menyediakan berbagai layanan kecantikan yang seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga medis berlisensi, seperti suntik botox, filler, dan perawatan lainnya yang berisiko jika tidak dilakukan oleh tenaga ahli.
Penangkapan terhadap Ria Agustina dan DN terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di Ria Beauty. Klinik tersebut menarik perhatian banyak pelanggan, terutama yang menginginkan perawatan kecantikan modern dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, tanpa pengawasan dan jaminan keamanan medis, pelanggan yang menggunakan jasa klinik ini berpotensi menghadapi risiko kesehatan.
Tindak Lanjut Hukum dan Ancaman Hukuman
Polda Metro Jaya kini sedang menyelidiki lebih lanjut kegiatan ilegal yang dijalankan oleh kedua tersangka. Polisi akan mendalami apakah ada korban yang merasa dirugikan atau mengalami dampak buruk akibat perawatan yang dilakukan di klinik tersebut.
Tersangka Ria Agustina dan DN kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, yang mengatur tentang izin berpraktik bagi tenaga medis yang berlisensi. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenakan hukuman penjara yang cukup berat.
Pentingnya Praktik Kecantikan yang Terjamin Keamanannya
Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya memilih klinik kecantikan yang memiliki izin dan dikelola oleh tenaga medis yang profesional dan berlisensi. Mengingat maraknya klinik kecantikan yang bermunculan, konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kualifikasi staf medis sebelum melakukan prosedur kecantikan yang berisiko.
Praktik kecantikan yang dilakukan oleh tenaga medis yang tidak berkompeten dapat berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan tubuh, karena prosedur estetika seperti injeksi dan perawatan lainnya memerlukan keahlian khusus dan pemahaman tentang dampak medisnya.
Kesimpulan
Penangkapan terhadap Ria Agustina dan DN oleh Polda Metro Jaya menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik kecantikan yang tidak memiliki izin resmi dan tidak dijalankan oleh tenaga medis yang kompeten. Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memilih tempat perawatan kecantikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri.