LPG non subsidi naik 18% adalah kebijakan penyesuaian harga Pertamina Patra Niaga yang berlaku efektif sejak 18 April 2026 — menaikkan tabung 12 kg dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 (naik Rp 36.000) dan tabung 5,5 kg dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 (naik Rp 17.000) di wilayah Jawa-Bali.
Tiga fakta kunci yang wajib kamu tahu:
- Kenaikan 18,75%–18,89% — tertinggi sejak November 2023, dipicu konflik Timur Tengah yang mengerek harga minyak dunia
- LPG 3 kg subsidi tidak naik — harganya tetap di kisaran Rp 19.000–22.000 per tabung sesuai HET
- Risiko nyata: orang kaya beralih ke tabung melon — data Sri Mulyani (Kemenkeu) mencatat 68% konsumsi LPG 3 kg sudah dinikmati kelompok mampu, angka itu berpotensi melonjak pasca kenaikan ini
Apa itu LPG Non Subsidi dan Mengapa Harganya Naik 18%?

LPG non subsidi adalah produk gas cair Pertamina — Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg — yang harganya mengikuti mekanisme pasar global, bukan dipatok pemerintah seperti tabung 3 kg melon.
Kenaikan 18 April 2026 bukan keputusan tiba-tiba. Vice President Pertamina Muhammad Baron menjelaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan tiga variabel sekaligus: harga energi global yang melonjak akibat konflik Iran-AS-Israel, nilai tukar rupiah yang tertekan, dan kebutuhan menjaga keberlanjutan pasokan. Pertamina sendiri mengakui telah menahan harga sejak November 2023 — lebih dari dua tahun — sebelum akhirnya menyesuaikan.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM dan LPG non subsidi adalah respons terhadap dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar, bukan keputusan sepihak Pertamina.
Ini bukan sekadar soal harga gas. Kenaikan ini menciptakan efek domino: konsumen LPG non subsidi — mayoritas kelas menengah atas — kini punya insentif ekonomi untuk beralih ke tabung 3 kg bersubsidi. Dan di sinilah masalah sesungguhnya dimulai.
Key Takeaway: LPG non subsidi naik karena harga minyak dunia naik, dan kenaikan ini bukan yang pertama — tapi dampak sosialnya lebih besar dari sekadar selisih harga di dapur.
Daftar Harga LPG Non Subsidi Terbaru per 18 April 2026

Harga berikut berlaku di tingkat agen resmi Pertamina, sudah termasuk PPN:
| Wilayah | LPG 5,5 kg | Kenaikan | LPG 12 kg | Kenaikan |
| Jawa, Bali, NTB | Rp 107.000 | +Rp 17.000 | Rp 228.000 | +Rp 36.000 |
| Sumatra, Sulawesi Selatan/Tengah | Rp 111.000 | +Rp 17.000 | Rp 230.000 | +Rp 36.000 |
| Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo | Rp 114.000 | +Rp 17.000 | Rp 238.000 | +Rp 36.000 |
| Kalimantan Utara (Tarakan) | Rp 124.000 | +Rp 17.000 | Rp 265.000 | +Rp 36.000 |
| Maluku (Ambon), Papua (Jayapura) | Rp 134.000 | +Rp 17.000 | Rp 285.000 | +Rp 36.000 |
| Free Trade Zone Batam | Rp 100.000 | — | Rp 208.000 | — |
Sumber: Pertamina Patra Niaga, berlaku mulai 18 April 2026.
Satu hal menarik: Batam sebagai kawasan perdagangan bebas justru mendapat harga lebih rendah. Sementara wilayah timur Indonesia — Maluku dan Papua — menanggung harga tertinggi karena biaya logistik dan distribusi yang memang jauh lebih besar.
Lihat juga analisis investasi pasar modal dan ekonomi terkini di IHSG Ambruk 5,2%: Penyebab dan Saran Analis untuk konteks yang lebih luas tentang gejolak harga energi terhadap pasar keuangan Indonesia.
Key Takeaway: Papua membayar LPG non subsidi 25% lebih mahal dari Jakarta — kesenjangan distribusi ini adalah masalah struktural yang belum terpecahkan.
Siapa yang Terdampak Paling Parah?

Kenaikan LPG non subsidi tidak merata dampaknya. Ada tiga kelompok yang langsung terasa:
Pelaku usaha kuliner skala kecil-menengah adalah yang paling rentan. Warung makan, katering rumahan, dan UKM pangan yang selama ini pakai tabung 12 kg kini menghadapi kenaikan biaya operasional langsung sekitar 18,75%. Margin tipis usaha kuliner membuat pilihan mereka hanya dua: naikkan harga atau kurangi porsi.
Rumah tangga kelas menengah perkotaan yang selama ini menggunakan Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg karena lebih praktis, kini dihadapkan pada pertimbangan ulang. Selisih Rp 17.000–36.000 per tabung mungkin terasa kecil secara individual, tapi dalam satu tahun bisa mencapai Rp 200.000–400.000 lebih.
Masyarakat miskin pengguna LPG 3 kg subsidi justru menghadapi ancaman tidak langsung: potensi kelangkaan tabung melon akibat beralihnya pengguna mampu ke produk bersubsidi.
| Kelompok | Tabung yang Digunakan | Dampak Langsung | Risiko Tidak Langsung |
| UKM Kuliner | 12 kg | Biaya naik ~18,75% | Terpaksa naikkan harga jual |
| Rumah tangga menengah | 5,5 kg / 12 kg | Pengeluaran naik Rp 17.000–36.000/tabung | Beralih ke tabung 3 kg |
| Masyarakat miskin | 3 kg subsidi | Tidak langsung | Kelangkaan akibat serbuan konsumen mampu |
| Pelaku usaha besar | 50 kg / industri | Tidak signifikan | Minimal |
Ancaman Nyata: Orang Kaya Serbu Tabung 3 Kg

Ini bukan asumsi. Ini pola yang sudah terjadi berulang kali.
Data Kementerian Keuangan yang disampaikan Sri Mulyani mencatat bahwa 68% konsumsi LPG 3 kg subsidi dinikmati kelompok rumah tangga mampu, sementara 40% rumah tangga terbawah hanya menikmati 32% subsidi yang tersedia. Riset INDEF (2023) menambahkan bahwa hanya 34,5% subsidi energi yang benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Sekarang bayangkan: dengan selisih harga LPG 12 kg vs tabung 3 kg yang makin lebar pasca kenaikan 18 April 2026, insentif untuk “pindah ke melon” semakin besar. Satu tabung 12 kg setara empat tabung 3 kg. Harga empat tabung 3 kg di pasaran: sekitar Rp 76.000–88.000. Harga satu tabung 12 kg sekarang: Rp 228.000. Selisihnya: lebih dari Rp 140.000 per pengisian.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah sudah membunyikan alarm. Ia mendesak pemerintah menerapkan verifikasi biometrik — sidik jari atau retina mata — untuk setiap pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak salah sasaran.
MUI juga telah mengeluarkan fatwa: orang kaya yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi hukumnya haram karena mengambil hak masyarakat miskin.
Tapi regulasi bergerak lebih lambat dari harga.
Key Takeaway: Kenaikan LPG non subsidi 18% bukan hanya soal kantong rumah tangga mampu — ini tentang apakah masyarakat miskin masih bisa mendapat gas melon saat orang kaya berebut tabung yang sama.
Cara Mengelola Dampak Kenaikan LPG: Panduan Praktis 2026

Kenaikan harga sudah resmi. Yang bisa kamu kendalikan adalah respons terhadapnya.
Untuk rumah tangga:
Pertimbangkan efisiensi bukan penggantian produk. Menggunakan pressure cooker bisa memangkas konsumsi gas hingga 30–50%. Memasak dalam jumlah lebih besar sekaligus (batch cooking) juga efisien secara energi. Jangan beralih ke tabung 3 kg subsidi — selain bermasalah secara etis dan hukum, ini justru memperparah kelangkaan bagi yang benar-benar membutuhkan.
Untuk pelaku usaha kuliner:
Hitung ulang HPP (Harga Pokok Produksi) dengan komponen gas baru. Kenaikan Rp 36.000 per tabung 12 kg, jika konsumsi empat tabung per bulan, berarti beban tambahan Rp 144.000/bulan atau sekitar Rp 1,7 juta per tahun. Angka ini cukup untuk mempertimbangkan penyesuaian harga jual minimal atau negosiasi ulang dengan supplier bahan baku.
Untuk investor dan pengamat ekonomi:
Kenaikan LPG dan BBM non subsidi secara bersamaan (Pertamax Turbo naik ke Rp 19.400/liter, Dexlite ke Rp 23.600/liter) memberikan sinyal inflasi yang perlu diperhatikan. Lihat juga dinamika harga komoditas energi dalam konteks portofolio investasi di Saham Energi 2025: Rekomendasi Infrastruktur dan Rahasia Cuan Investasi Danantara: Tips Cerdas.
| Strategi | Estimasi Penghematan | Kesulitan | Cocok untuk |
| Pressure cooker | 30–50% konsumsi gas | Rendah (beli sekali) | Rumah tangga |
| Batch cooking | 20–30% konsumsi gas | Rendah | Rumah tangga |
| Audit HPP ulang | Tergantung skala | Sedang | UKM Kuliner |
| Konversi kompor induksi | Eliminasi gas | Tinggi (investasi awal) | Rumah tangga urban |
Data Nyata: Kronologi Harga LPG Non Subsidi 2023–2026
| Periode | LPG 5,5 kg (Jawa-Bali) | LPG 12 kg (Jawa-Bali) | Perubahan |
| Sebelum Nov 2023 | Rp 102.000 | Rp 204.000 | — |
| November 2023 | Rp 90.000 | Rp 192.000 | Turun Rp 12.000 |
| Apr 2026 (berlaku 18/4) | Rp 107.000 | Rp 228.000 | Naik 18,75–18,89% |
Sumber: Pertamina Patra Niaga. Harga di tingkat agen resmi, sudah termasuk PPN. Diverifikasi 20 April 2026.
Satu data yang jarang disorot: kenaikan April 2026 ini adalah yang pertama dalam lebih dari dua tahun. Artinya, Pertamina sudah menahan harga meski harga minyak dunia berfluktuasi naik. Penyesuaian kali ini sebagian adalah akumulasi tekanan yang tertahan.
Namun tetap saja, bagi pelaku usaha kecil yang margin-nya tipis, “tertahan dua tahun lalu kemudian naik sekaligus 18%” tidak terasa lebih ringan.
Posisi LPG 3 Kg Subsidi: Tetap Tidak Naik, Tapi Terancam
LPG 3 kg bersubsidi per 20 April 2026 tetap berada di kisaran Rp 19.000–22.000 per tabung sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah hingga saat ini tidak berencana menaikkan harga tabung melon.
Harga keekonomian asli LPG 3 kg — tanpa subsidi — diperkirakan jauh di atas harga jual resmi. Pemerintah menanggung selisihnya melalui APBN. Per data Kemenkeu, subsidi per tabung LPG 3 kg pernah mencapai Rp 42.750 di era harga minyak tinggi 2022.
Yang menjadi ancaman bukan kenaikan harga — tapi lonjakan permintaan akibat konsumen LPG non subsidi yang beralih. Ketika suplai tetap tapi permintaan melonjak, kelangkaan adalah konsekuensi logis.
Pemerintah sebenarnya sudah lama ingin mereformasi distribusi LPG 3 kg. Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 sedang dikaji Kementerian ESDM. Berbagai opsi subsidi langsung ke penerima manfaat (dibanding subsidi produk) juga terus dibahas. Tapi keputusan resmi belum ada.
Key Takeaway: Tabung 3 kg tidak naik harganya — tapi bisa “efektif mahal” kalau langka karena diserbu konsumen yang seharusnya pakai Bright Gas.
FAQ
Apakah LPG 3 kg ikut naik harganya per April 2026?
Tidak. LPG 3 kg bersubsidi tetap berada di kisaran Rp 19.000–22.000 per tabung sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Hanya LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang mengalami kenaikan efektif 18 April 2026.
Berapa persisnya kenaikan LPG non subsidi 12 kg di Jakarta?
Di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan NTB: dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000, naik Rp 36.000 atau 18,75%.
Kenapa harga LPG non subsidi di Papua jauh lebih mahal?
Biaya distribusi dan logistik ke wilayah timur Indonesia jauh lebih tinggi. Di Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura), LPG 12 kg kini mencapai Rp 285.000 per tabung — tertinggi secara nasional.
Apakah boleh secara hukum membeli LPG 3 kg jika saya bukan termasuk kategori miskin?
Secara regulasi, Perpres No. 104 Tahun 2007 menyatakan LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan LPG 3 kg bersubsidi oleh orang yang mampu hukumnya haram. Secara praktis, belum ada mekanisme verifikasi yang ketat di lapangan.
Kapan kenaikan LPG non subsidi ini berlaku?
Terhitung sejak 18 April 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia. Pertamina telah mengirimkan surat edaran resmi kepada para pimpinan agen.
Apakah ada rencana kenaikan LPG non subsidi lagi dalam waktu dekat?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun menyatakan harga LPG non subsidi mengikuti dinamika harga pasar dan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah. Tidak ada kepastian jadwal penyesuaian berikutnya — tergantung kondisi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Referensi
- CNBC Indonesia — Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg & 12 Kg Resmi Naik — diakses 20 April 2026
- Merdeka.com — Harga LPG Non-Subsidi Naik Hingga 18 Persen, Berlaku Mulai 18 April 2026 — diakses 20 April 2026
- Koran Jakarta — Daftar Lengkap Harga Baru LPG Non-Subsidi 2026: Jawa-Bali Naik, Papua Paling Mahal — diakses 20 April 2026
- Suara.com — Daftar Harga LPG Non Subsidi 2026: 12 Kg Rp228 Ribu dan 5 Kg Rp107 Ribu — diakses 20 April 2026
- Kompas.com — Sri Mulyani: 68% Konsumsi LPG 3 Kg Dinikmati Kelompok Mampu — diakses 20 April 2026
- Ombudsman RI — Menakar Solusi Gas Subsidi bagi si Miskin Bukan si Kaya — diakses 20 April 2026