SURABAYA, ESSAYONLINEAN.COM – Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, dua pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan gembong internasional Fredy Pratama, resmi dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/1/2025) sore. Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irianto dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tindak Pidana Perantara Narkotika
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apri dan Agus dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai perantara jual beli narkotika dengan jaringan internasional.
“Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” ujar Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.
Vonis ini menjadikan Apri dan Agus sebagai pelaku kejahatan narkotika terbaru yang mendapatkan hukuman mati dalam kaitannya dengan jaringan Fredy Pratama, salah satu gembong narkoba terbesar di Asia Tenggara.
Fakta Persidangan
Selama persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah bukti kuat yang menguatkan keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan Fredy Pratama. Barang bukti yang diamankan meliputi 50 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Menurut keterangan JPU, Apri dan Agus memiliki peran sebagai penghubung utama untuk distribusi barang haram tersebut dari luar negeri ke Indonesia. Keduanya mengatur jalur distribusi melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang sulit terdeteksi oleh aparat.
“Peran mereka tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga sebagai koordinator lapangan dalam menyebarkan narkotika di berbagai daerah di Indonesia,” ujar JPU Sunaryo dalam sidang sebelumnya.
Reaksi Terdakwa
Mendengar putusan hukuman mati, kedua terdakwa terlihat pasrah dan tidak menunjukkan perlawanan. Kuasa hukum mereka, Dian Permana, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun, kami akan mengajukan banding karena merasa ada beberapa hal yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam persidangan,” kata Dian Permana.
Jaringan Fredy Pratama
Fredy Pratama dikenal sebagai salah satu gembong narkoba terbesar yang telah lama menjadi buronan internasional. Jaringannya terungkap memiliki skala operasi lintas negara, termasuk Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Aparat keamanan di Indonesia menyebut Fredy sebagai salah satu target utama dalam pemberantasan narkotika.
Pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari operasi besar yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian dari berbagai negara. Hingga kini, aparat masih memburu beberapa anggota jaringan yang belum tertangkap.
Langkah Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat akan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba di Indonesia. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Apri dan Agus mencerminkan sikap tegas aparat hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika yang berdampak luas pada masyarakat.
“Keputusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan narkotika lainnya,” ujar Hakim Irianto di akhir sidang.