essayonlinean – Ada satu kalimat yang terdengar sangat menenangkan ketika membicarakan uang dalam jumlah ratusan triliun rupiah.
“Banknya aman karena ada jaminan.”
Selesai?
Tentu tidak.
Justru setelah mendengar kata “dijamin”, pertanyaan berikutnya seharusnya muncul.
Dijamin oleh siapa?
Dan kalau kreditnya ternyata bermasalah, siapa yang akhirnya membayar?
Pertanyaan itu kembali relevan ketika Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria berbicara mengenai pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Pada 7 September 2026, Dony menjelaskan bahwa bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara tidak begitu saja membiayai program pemerintah. Menurutnya, mekanismenya tetap menggunakan pola antarbisnis atau business-to-business.
Dalam struktur yang ia jelaskan, PT Agrinas Pangan Nusantara meminjam dana dari bank-bank Himbara.
Jumlahnya bukan uang receh.
Sekitar Rp240 triliun.
Dana tersebut digunakan dalam pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan kewajiban pembayaran sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun. Yang membuat skema ini semakin menarik, pinjaman tersebut disebut memperoleh jaminan negara.
Kalau menggunakan kacamata bank, kalimat itu memang menenangkan.
Kalau debiturnya gagal membayar, ada jaminan.
Tetapi kalau menggunakan kacamata warga negara, ceritanya justru baru dimulai.
Karena “jaminan negara” pada akhirnya bukan uang yang muncul dari ruang kosong.
Danantara Bilang Himbara Tidak Perlu Khawatir
Dony Oskaria sebelumnya sudah menepis kekhawatiran bahwa pembiayaan Kopdes dapat memberikan tekanan kepada bank-bank BUMN.
Ia menyatakan Himbara mempunyai jaminan atas kredit tersebut.
Menurut penjelasannya, kalau terjadi masalah pembayaran, bank dapat mengeksekusi jaminan yang diberikan pemerintah.
Karena itulah Danantara menilai risiko terhadap Himbara tidak sama seperti kredit komersial tanpa perlindungan.
Secara logika perbankan, pernyataan tersebut masuk akal.
Bank memberikan kredit.
Ada debitur.
Ada kewajiban pembayaran.
Kemudian ada pihak yang menjamin apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Risiko bank menjadi lebih rendah karena ada pihak lain yang bersedia berdiri di belakang transaksi tersebut.
Masalahnya adalah siapa pihak lain itu.
Pemerintah.
Dan pemerintah menjalankan kewajiban menggunakan sumber daya keuangan negara.
Di titik itulah kalimat “Himbara tidak berisiko” tidak boleh diterjemahkan menjadi “tidak ada risiko sama sekali”.
Risiko tidak lenyap.
Ia bisa saja berpindah tempat.
Jangan Salah, Bukan 80 Ribu Kopdes Langsung Utang Rp3 Miliar
Ada satu bagian yang perlu dibereskan karena angka Rp3 miliar per koperasi mudah menghasilkan kesimpulan yang terlalu sederhana.
Skema terbaru yang diatur pemerintah berbeda dengan gambaran bahwa setiap Kopdes datang ke bank, mengisi formulir kredit, kemudian membawa pulang Rp3 miliar.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 mendefinisikan pembiayaan sebagai kredit yang diberikan bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Batas pembiayaannya memang maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit gerai.
Bunga atau margin ditetapkan 6 persen per tahun.
Jangka waktunya 72 bulan atau enam tahun, dengan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama enam bulan yang dalam kondisi tertentu dapat mencapai 12 bulan.
Jadi struktur ceritanya lebih panjang.
Bank BUMN memberikan pembiayaan kepada Agrinas.
Agrinas menjalankan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Kopdes.
Kemudian ada mekanisme pembayaran kewajiban yang terhubung dengan transfer pemerintah berupa Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa.
Kalau sudah sampai di sini, istilah “B2B” mulai terasa agak unik.
Karena transaksinya memang dilakukan antara entitas bisnis.
Tetapi di belakangnya berdiri struktur fiskal pemerintah.
Katanya B2B, Tetapi Jaminannya Negara
Ini bagian paling menarik.
Pada 7 September, Dony mengatakan pembiayaan program pemerintah oleh Himbara menggunakan pola B2B.
Secara formal tidak salah.
Agrinas adalah perusahaan.
Himbara adalah bank.
Ada perjanjian kredit.
Ada bunga.
Ada tenor.
Ada kewajiban pembayaran.
Kelihatannya seperti hubungan bisnis biasa.
Namun hubungan bisnis biasa biasanya mempunyai satu elemen yang sangat penting: pihak pemberi pinjaman menanggung risiko terhadap kualitas debiturnya.
Bank menilai apakah usaha calon peminjam sehat.
Bank menilai arus kas.
Bank menghitung kemampuan pembayaran.
Kalau analisisnya buruk dan kredit macet, bank menanggung konsekuensinya.
Dalam skema Kopdes, terdapat lapisan tambahan.
Negara berdiri sebagai penyangga.
Dony sebelumnya menegaskan bahwa Himbara memegang jaminan tertulis dan kredit tersebut dijamin oleh Menteri Keuangan. Ia menyebut keberadaan jaminan itu sebagai alasan bank BUMN tidak perlu dianggap menghadapi ancaman gagal bayar akibat program tersebut.
Maka pertanyaan kritisnya bukan lagi apakah ini B2B.
Secara formal mungkin iya.
Pertanyaannya: seberapa komersial sebuah transaksi ketika risiko akhirnya disangga oleh pemerintah?
Rp240 Triliun Bukan Angka yang Bisa Disebut Sambil Lalu
Dua ratus empat puluh triliun rupiah sulit dibayangkan.
Karena terlalu besar.
Orang lebih mudah memahami Rp100 ribu daripada Rp100 triliun.
Namun justru karena skalanya besar, mekanisme pengawasannya harus lebih serius.
Menurut keterangan terbaru Dony, Agrinas mendapatkan pembiayaan sekitar Rp240 triliun dari Himbara untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan kewajiban sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, program tersebut berarti menciptakan arus pembayaran jangka panjang dalam jumlah sangat besar.
Secara teori, tidak ada yang salah dengan menggunakan kredit untuk membangun aset produktif.
Perusahaan melakukannya setiap hari.
Pemerintah juga mempunyai berbagai model pembiayaan.
Masalah muncul ketika keberhasilan program terlalu bergantung pada asumsi bahwa aset yang dibangun nanti otomatis produktif.
Gerai selesai dibangun belum tentu berarti gerainya laku.
Gudang berdiri belum tentu berarti rantai pasok bekerja.
Koperasi mempunyai bangunan belum tentu berarti koperasi mempunyai bisnis sehat.
Infrastruktur fisik adalah syarat.
Bukan jaminan keberhasilan.
Dari Mana Uang untuk Membayar Kewajibannya?
Nah, ini bagian yang jauh lebih penting daripada pidato soal pemberdayaan ekonomi desa.
PMK 15 Tahun 2026 menjelaskan mekanisme penyaluran DAU, DBH, atau Dana Desa dalam rangka pembayaran kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes.
Regulasi tersebut bahkan mengatur bagaimana bank mengajukan permohonan penyaluran dana untuk membayar angsuran pokok serta bunga atau margin pembiayaan.
Bank mengajukan permohonan setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang sudah melalui proses reviu sesuai ketentuan.
Permohonan tersebut mencantumkan nilai pembayaran sampai rincian desa dan koperasi yang berkaitan dengan pembiayaan.
Jadi pembayaran bukan perkara Agrinas mencari uang sendiri dari keuntungan operasional lalu mentransfer angsuran seperti perusahaan biasa.
Terdapat jalur yang menghubungkan kewajiban tersebut dengan transfer fiskal ke daerah dan desa.
Itulah yang membuat diskusi tentang risiko menjadi sangat penting.
Kalau bisnisnya luar biasa sukses, mungkin semua pihak tersenyum.
Tetapi bagaimana jika tidak?
Dana Desa Masuk ke Dalam Cerita
Kata “Dana Desa” seharusnya membuat telinga publik sedikit lebih waspada.
Bukan karena Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan ekonomi.
Justru desa memang membutuhkan infrastruktur dan aktivitas produktif.
Masalahnya, setiap rupiah yang diarahkan untuk satu kewajiban berarti rupiah tersebut tidak digunakan untuk pilihan lain.
Desa mempunyai kebutuhan berbeda-beda.
Ada jalan.
Air bersih.
Sanitasi.
Posyandu.
Ketahanan pangan.
Pengendalian bencana.
Pemberdayaan ekonomi.
Dan berbagai kebutuhan lokal lain.
PMK 15/2026 secara eksplisit mengatur penggunaan Dana Desa maupun transfer lain untuk pembayaran kewajiban yang timbul dari pembangunan fisik gerai Kopdes.
Maka keberhasilan Kopdes tidak lagi sekadar persoalan apakah koperasi baru tersebut memperoleh banyak pembeli.
Ini juga menjadi persoalan kualitas penggunaan sumber daya publik.
Kalau asetnya produktif, desa mendapat manfaat.
Kalau asetnya sepi, pembayaran tetap mempunyai konsekuensi fiskal.
Asetnya Bahkan Menjadi Milik Pemerintah Daerah atau Desa
Ada satu detail menarik lagi dalam PMK tersebut.
Gerai, pergudangan, dan kelengkapan yang dihasilkan dari pembiayaan nantinya menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Ini membuat skemanya semakin berbeda dari kredit koperasi biasa.
Kalau koperasi biasa meminjam uang untuk membangun gudang, koperasi tersebut biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas utang dan aset bisnisnya.
Dalam skema ini, Agrinas mendapat kredit untuk pembangunan.
Kewajibannya ditopang melalui skema transfer.
Kemudian aset hasil pembangunan menjadi aset pemerintah daerah atau desa.
Desain tersebut tentu bisa mempunyai alasan kebijakan yang kuat.
Misalnya memastikan aset publik tidak mudah dipindahtangankan.
Namun kompleksitasnya juga meningkat.
Siapa yang memastikan aset dipelihara?
Siapa yang bertanggung jawab apabila koperasi tidak mampu menjalankan gerai?
Siapa yang menilai produktivitas investasinya?
Dan kalau sebuah lokasi gagal secara komersial, apakah desa tetap mempunyai kewajiban fiskal yang terkait dengannya?
Pertanyaan semacam ini justru harus dijawab sebelum proyek menjadi bangunan permanen di puluhan ribu lokasi.
Bank BUMN Memang Lebih Aman, Tetapi Itu Bukan Akhir Cerita
Mari anggap penjelasan Danantara benar sepenuhnya.
Bank BUMN memegang jaminan.
Maka risiko kredit Himbara lebih rendah.
Bagus.
Bank yang menghimpun dana masyarakat memang harus dijaga.
Tetapi ada perbedaan besar antara melindungi bank dan menghilangkan risiko ekonomi.
Misalnya sebuah proyek senilai Rp3 miliar dibangun.
Ternyata gerainya tidak produktif.
Pemasukan tidak sesuai rencana.
Namun kewajiban pembiayaan tetap harus dibayar.
Kalau bank mendapatkan pembayaran melalui jaminan atau mekanisme fiskal pemerintah, bank memang tidak rugi.
Tetapi aset ekonominya tetap gagal menghasilkan manfaat sesuai harapan.
Biaya kegagalan hanya muncul di tempat lain.
Dalam ilmu keuangan, jaminan tidak membuat investasi buruk menjadi investasi baik.
Jaminan hanya mengubah siapa yang menanggung kerugian ketika sesuatu berjalan buruk.
Danantara Harusnya Bicara Kualitas Proyek, Bukan Cuma Jaminan
Inilah bagian yang terasa kurang ketika perdebatan hanya berkutat pada apakah Himbara aman.
Publik tidak cuma perlu diyakinkan banknya tidak akan gagal.
Publik perlu tahu mengapa proyek Rp240 triliun ini layak secara ekonomi.
Bagaimana studi kelayakannya?
Bagaimana memilih lokasi gerai?
Apa proyeksi omzet masing-masing jenis koperasi?
Berapa break-even point?
Bagaimana menghindari gerai Kopdes mematikan warung masyarakat yang sudah beroperasi?
Bagaimana mekanisme pengadaan?
Siapa pemasoknya?
Bagaimana mencegah barang menumpuk?
Bagaimana mengukur performa setiap gerai?
Dan yang paling sederhana: bagaimana sebuah koperasi yang tidak sehat nantinya ditangani?
Jaminan pemerintah tidak menjawab satu pun pertanyaan tersebut.
Ia hanya menjawab pertanyaan kreditur.
Ada Risiko Moral Hazard yang Tidak Boleh Disepelekan
Ketika pemberi kredit mengetahui ada jaminan pemerintah, insentif ekonominya berubah.
Dalam kredit normal, bank mempunyai alasan sangat besar untuk bersikap rewel.
Dokumen diperiksa.
Proyeksi dicurigai.
Arus kas dibongkar.
Agunan diteliti.
Kemampuan manajemen diperiksa.
Bank cerewet karena uangnya berisiko hilang.
Ketika terdapat jaminan kuat dari pemerintah, sebagian risiko kerugian berpindah.
Di sinilah potensi moral hazard harus diantisipasi.
Bukan berarti otomatis terjadi.
Bukan pula berarti bank BUMN pasti menurunkan standar.
Tetapi desain kebijakan harus memastikan penjaminan tidak membuat disiplin kredit menjadi longgar.
Semakin kuat perlindungan terhadap kreditur, semakin kuat pula pengawasan yang dibutuhkan terhadap proses pemberian kredit dan penggunaan uang.
Kalau tidak, negara dapat berakhir pada skenario paling buruk: proyek tetap gagal, bank tetap dibayar, dan masyarakat menanggung konsekuensi melalui fiskal.
Kopdes Jangan Berubah Menjadi Proyek Bangun Gerai
Ada penyakit yang cukup familiar dalam program pembangunan.
Ketika target dibuat berdasarkan jumlah bangunan, semua orang berlomba menyelesaikan bangunannya.
Gedung berdiri dianggap prestasi.
Pita dipotong.
Foto diambil.
Pejabat pulang.
Masalah bisnisnya baru terlihat beberapa bulan kemudian.
Koperasi seharusnya bukan proyek konstruksi.
Ia adalah organisasi ekonomi anggota.
Koperasi hidup kalau anggotanya aktif, tata kelolanya sehat, produk atau jasanya dibutuhkan, harga kompetitif, pengurus kompeten, dan arus kasnya masuk akal.
Bangunan hanya wadah.
Kalau pemerintah mengejar puluhan ribu gerai dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit tanpa memastikan model ekonominya bekerja, negara berisiko menciptakan jaringan aset mahal yang produktivitasnya tidak merata.
Satu desa mungkin sukses besar.
Desa lain mungkin mempunyai gerai yang sepi.
Namun cicilan pembangunan tidak ikut sepi.
September Menjadi Bulan yang Penting
Kewajiban pembayaran program ini juga memasuki fase penting.
Pada Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan angsuran pertama Agrinas kepada Himbara mulai jatuh tempo pada September.
Artinya, pembicaraan sekarang tidak lagi semata-mata mengenai rencana.
Jam pembayaran sudah mulai berdetak.
Ini justru waktu yang tepat bagi pemerintah dan Danantara membuka data lebih rinci kepada publik.
Berapa nilai pembiayaan yang benar-benar sudah ditarik?
Berapa gerai yang selesai?
Berapa yang sudah beroperasi?
Berapa yang menghasilkan omzet?
Berapa angsuran yang jatuh tempo bulan ini?
Berapa yang dibayar dari hasil kegiatan ekonomi?
Berapa yang berasal dari mekanisme transfer fiskal?
Angka-angka seperti itu lebih berguna dibanding terus mengulang bahwa bank tidak mempunyai risiko.
Rp240 Triliun Membutuhkan Transparansi Rp240 Triliun
Skala uang seharusnya berbanding lurus dengan skala keterbukaan.
Kalau yang dibicarakan Rp240 juta, pengawasan tetap penting.
Kalau yang dibicarakan Rp240 triliun, standar transparansinya harus berkali-kali lebih tinggi.
Publik perlu dapat melihat bagaimana uang dialokasikan.
Siapa kontraktornya.
Berapa biaya setiap gerai.
Mengapa satu lokasi memperoleh anggaran tertentu.
Bagaimana kualitas fisiknya.
Berapa koperasi yang benar-benar aktif.
Dan apakah aset yang dibangun menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat diukur.
Bukan karena semua proyek pemerintah harus dicurigai.
Tetapi justru karena proyek yang menggunakan dukungan negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau programnya bagus, data akan membantu membuktikannya.
Kalau datanya tidak mau dibuka, kecurigaan justru tumbuh.
“Dijamin Negara” Bukan Kalimat yang Seharusnya Membuat Publik Tidur Nyenyak
Danantara mempunyai alasan ketika mengatakan bank BUMN terlindungi karena ada jaminan.
Dari perspektif kesehatan Himbara, mekanisme perlindungan memang penting.
Tetapi masyarakat tidak boleh berhenti pada perspektif bank.
Kredit bank BUMN untuk Kopdes merupakan bagian dari sebuah skema yang jauh lebih besar.
Ada Agrinas.
Ada Himbara.
Ada Danantara.
Ada Kementerian Keuangan.
Ada Dana Desa.
Ada DAU dan DBH.
Ada pemerintah daerah.
Ada pemerintah desa.
Dan di ujungnya terdapat puluhan ribu koperasi yang diharapkan menjadi mesin ekonomi lokal.
Kalau semuanya berjalan sesuai rencana, negara bisa mendapatkan jaringan ekonomi desa yang besar.
Tetapi kalau tidak berjalan sesuai rencana, jaminan negara memastikan masalah tidak berhenti begitu saja pada debitur.
Itulah alasan kalimat “banknya aman” tidak cukup.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah uang Rp240 triliun tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi yang nilainya sepadan.
Karena jaminan bisa melindungi kredit.
Jaminan tidak bisa menjamin sebuah toko ramai.
Jaminan tidak bisa menjamin pengurus koperasi kompeten.
Jaminan tidak bisa menjamin gudang digunakan.
Dan jaminan pemerintah, pada akhirnya, bukan uang gratis.
Jangan Sampai Risiko Cuma Dipindahkan dari Bank ke Rakyat
Kalau Danantara ingin membuktikan bahwa skeptisisme publik keliru, caranya sebenarnya sederhana.
Bukan dengan mengatakan Himbara tidak mungkin terkena dampak.
Tunjukkan kinerja proyeknya.
Tunjukkan gerai yang sudah selesai.
Tunjukkan omzetnya.
Tunjukkan pekerjaan yang tercipta.
Tunjukkan koperasi yang mampu berdiri secara ekonomi.
Tunjukkan berapa besar kewajiban yang dibayar dari aktivitas produktif dan berapa yang harus ditopang melalui mekanisme fiskal.
Karena ukuran keberhasilan program ini tidak boleh hanya berbunyi: tidak ada bank BUMN yang rugi.
Kalau bank tidak rugi karena setiap kerugian akhirnya diserap negara, itu belum tentu kemenangan.
Kemenangan sesungguhnya terjadi ketika aset yang dibangun produktif, koperasi sehat, ekonomi desa bergerak, kewajiban dibayar dengan wajar, dan jaminan pemerintah tidak perlu menjadi penyelamat.
Sampai hal itu terbukti, publik mempunyai alasan yang sangat sah untuk terus bertanya.
Danantara boleh mengatakan skemanya aman.
Bank boleh merasa terlindungi.
Tetapi kalau risiko terakhir berdiri di belakang APBN, DAU, DBH atau Dana Desa, masyarakat berhak mengetahui satu hal dengan sangat jelas:
aman untuk siapa?
Referensi
ANTARA, “BP BUMN: Pendanaan program pemerintah oleh Himbara dengan skema B2B”, 7 September 2026. ANTARA – Skema pembiayaan Himbara dan Kopdes
JDIH Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Keuangan – PMK 15 Tahun 2026
Badan Pemeriksa Keuangan, database Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. BPK – PMK 15 Tahun 2026
detikFinance, “Bos Danantara Tepis Bank BUMN Bakal Terdampak Usai Danai Kopdes”, 18 Agustus 2026. detikFinance – Danantara dan pembiayaan Kopdes
Bloomberg Technoz, “Himbara Pegang Jaminan Negara untuk Kredit Kopdes”, 19 Agustus 2026. Bloomberg Technoz – Jaminan kredit Kopdes
IDX Channel, “Danantara Tegaskan Penyaluran Kredit Kopdes oleh Himbara Dijamin Penuh Kemenkeu”, 19 Agustus 2026. IDX Channel – Jaminan pemerintah terhadap pembiayaan Kopdes
detikFinance, “Utang Modal Kopdes Merah Putih Mulai Dibayar September”, 25 Juli 2026. detikFinance – Jadwal angsuran pembiayaan Kopdes